Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta di Dewan Pers

Kompas.com - 28/12/2015, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal (YPP Al Kamal) Jakarta menyepakati mediasi yang dilakukan di Dewan Pers pada 23 November 2015 terkait pengaduan atas pemberitaan berjudul "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah".

Dewan Pers telah melakukan klarifikasi dalam 2 kali pertemuan. Masing-masing pada 20 November 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE sebagai Pengawas YPP Al Kamal Jakarta. Pertemuan kedua pada 3 Desember 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE dan Redaktur Pelaksana Kompas.com Tri Wahono.

Hasil mediasi tersebut telah ditandatangani oleh KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat selaku Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta, Tri Wahono Redaktur Pelaksana Kompas.com, dan M. Ridlo Eisy sebagai Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dengan hasil mediasi ini, Kompas.com siap memberikan hak jawab dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut.

Berikut hasil mediasi yang dilakukan di Dewan Pers: 

Risalah Penyelesaian Pengaduan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta terhadap Kompas.com

Dewan Pers menerima pengaduan dari Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta (selanjutnya disebut Pengadu), melalui Lembaga Hukum Noviar Irianto Pratama tertanggal 23 Maret 2015, atas berita Kompas.com (selanjutnya disebut Teradu) berjudul: "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah" (Diunggah pada 22 Februari 2015 pukul 11:49 WIB).

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada 20 November 2015 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, namun Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali menggelar klarifikasi pada Rabu, 3 Desember 2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Teradu memuat Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. Hak Jawab dan permintaan maaf wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 23 Desember 2015

Pengadu

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com