JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta membatasi waktu pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun hingga pukul 04.00 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, seluruh tempat hiburan baik hotel, restoran, maupun tempat rekreasi harus menyudahi kegiatannya sebelum pukul 04.00 WIB.
"Itu batas waktu yang diberikan. Semua kegiatan atau acara malam tahun baru di seluruh tempat hiburan harus sudah selesai pada pukul 04.00," kata Purba saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2015).
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI itu mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi jika ada tempat hiburan yang tidak menaati aturan tersebut.
Sanksinya, lanjut dia, bisa berupa penutupan secara paksa. Sehingga, Disparbud DKI akan menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Disparbud DKI Jakarta dan personel Satpol PP DKI Jakarta.
"Pengawasan kami lakukan per wilayah, itu lebih memudahkan pengawasan. Jadi masing-masing tim terpadu gabungan akan bertanggungjawab terhadap wilayahnya," kata Purba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.