Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi tersebut, HR menderita gangguan bipolar. Adapun bipolar adalah gangguan pada alam perasaan (mood) yang berubah-ubah dalam periode waktu tertentu. (Baca: Gangguan Bipolar Bisa Diobati)
Suatu ketika, penderita mengalami depresi sehingga menjadi murung, diam, atau menarik dari lingkungan.
Pada waktu lain, ia mengalami manik (mania) yang ditunjukkan dengan semangat menggebu dalam beraktivitas, tak pernah lelah, dan tak tidur berhari-hari.
Terkait informasi mengenai kondisi kejiwaan HR tersebut, Hendro mengatakan bahwa anggotanya akan berkoordinasi dengan keluarga HR.
"Saat ini ada info (bipolar) tersebut, kami akan berkoordinasi dengan keluarganya untuk meminta rekam medisnya," ujar Hendro di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jalan Penjernihan, Rabu (6/1/2016).
Jika keluarga HR tidak memiliki rekam medis, maka polisi akan melakukan pemeriksaan jiwa HR yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan jiwa HR ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengadili HR.
Menurut Hendro, pemukulan ini berawal ketika HR ditegur seorang polisi di pelintasan kereta api Palmerah.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang menegur HR diketahui bernama Trisna. Ia menegur HR yang dianggap melanggar rambu dilarang belok. (Baca: Oknum Wartawan yang Pukul Polantas Disebut Punya Ilmu Bela Diri)
HR pun memutar balik sepeda motornya lalu berhenti. Ia memarkir motornya tidak jauh dari lokasi anggota polisi yang sedang mengatur lalu lintas.
Kemudian, ia menghampiri dan memukul anggota polisi yang diketahui bernama Sulikan. "Jadi anggota yang dipukul bukan yang menegur pertama kali. Polisi yang dilewati saja sama dia langsung dipukul," ujar Hendro.
Akibatnya, Sulikan mengalami luka-luka di bagian rahang, mata, hidung, pipi, dan kaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.