Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Randall Dijerat Banyak Pasal Terkait Kasus Siska

Kompas.com - 14/01/2016, 10:47 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Randall Cafferty, terapis Chiropractic First yang menangani Allya Siska Nadya (33), dijerat banyak pasal.

Randall ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hasil otopsi pada Rabu (13/1/2016) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ada banyak undang-undang untuk menjerat Randall.

Pertama ialah Pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Randall diduga menyalahi perizinan tinggal di Indonesia.

"Kalau enggak salah, visanya adalah kunjungan bisnis, tetapi melakukan praktik kedokteran," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/1/2016).

Selain itu juga, Randall dikenakan Pasal 191 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Randall diduga melakukan praktik kesehatan tanpa alat yang dianjurkan. Pelanggaran lainnya ialah terkait Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Randall diduga berpura-pura sebagai tenaga kesehatan dengan izin resmi.

Selain itu, Randall dikaitkan dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Randall juga dikenakan Pasal 73 ayat 2 UU Praktik Kedokteran lantaran diduga menggunakan alat dengan cara lain dalam memberikan pelayan kesehatan.

"Dari semua pasal itu diakumulasikan menjadi Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kematian seseorang dapat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," kata Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com