Menurut seorang kerabat yang mendampingi istri Ali, Abu Umar (42), jenazah Ali belum bisa diambil karena proses pemeriksaan DNA belum selesai.
"Jadi kita memang dari pihak keluarga minta untuk segera dikeluarkan jenazahnya. Tapi memang dari pihak Dokkes (Bidang Dokter dan Kesehatan-Bidokkes) ini prosesnya belum selesai," kata Umar di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (18/1/2016).
Menurut Umar, pihak Bidokkes RS Polri menyatakan proses pengambilan jenazah baru dapat dilakukan apabila DNA telah cocok.
"Kan syaratnya DNA harus pasti ya. Tapi belum selesai," ujar Umar.
Sehingga, pihaknya belum mendapat konfirmasi kapan jenazah M Ali dapat dibawa pulang. "Belum tahu juga, hari ini masih nunggu konfirmasi," ujar Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.