TANGERANG, KOMPAS.com - ASH dan RK ditangkap seusai mencuri beberapa perangkat milik PT Telkom Indonesia yang menyebabkan pelanggan Telkom kehilangan jaringan internet di perumahan Green Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pengungkapan pencurian berawal dari komplain salah satu pelanggan PT Telkom Indonesia yang kehilangan akses internetnya secara tiba-tiba.
"Berbekal dari laporan tersebut, PT Telkom Indonesia menugaskan teknisi yang bernama Sukiman untuk melakukan monitoring dan pengecekan di gardu-gardu PT Telkom Indonesia di daerah perumahan Green Lake City," kata Kapolsek Cipondoh Komisaris Paryanto kepada pewarta, Kamis (21/1/2016).
Saat sedang mengecek ke gardu-gardu, Sukiman mendapati dua orang yang mengenakan baju berwarna biru mirip seragam Telkom. Sukiman dan teknisi lain mengamankan dua orang tersebut, yang saat itu sedang membongkar salah satu boks di gardu.
Keduanya langsung dibawa ke Polsek Cipondoh untuk diperiksa. Selama pemeriksaan, ASH dan RK mengaku mencuri perangkat bernama passive splitter sebanyak 41 buah dan ODC sebanyak enam buah.
Kerugian yang ditimbulkan dari pengambilan alat-alat tersebut, menurut PT Telkom Indonesia, mencapai Rp 90.282.000.
"Menurut pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya satu bulan ini. Hasil curiannya ditampung, terus dibeli seseorang bernama Yana," tutur Paryanto.
Cakupan wilayah pencurian mereka adalah kawasan Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Keduanya kini diamankan di Polsek Cipondoh dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.