Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penulis "Primadosa" Penguasa Orde Baru Menangi Gugatan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/01/2016, 16:32 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik wajahnya yang keriput, semangatnya masih serupa aktivis muda. Aktivis di era Orde Baru, Wimanjaya Keeper Liotohe (83) tak letih untuk memperjuangkan keadilan.

Wimanjaya menuturkan, permasalahan yang digugatnya ini terjadi sejak tahun 1990-an. Kala itu, ia melahirkan buku "Primadosa" yang berisi kekejaman Soeharto pada tahun 1966.

Wimanjaya mengenalkan buku itu kepada masyarakat Indonesia di Balai Kota Amsterdam. Namun, kemeriahan dan semarak atas buku Primadosa itu terhenti saat Wimanjaya kembali ke Indonesia.

Dirinya dituduh menghina martabat sang presiden. Sehingga akhirnya, Wimanjaya harus mendekam di Lapas Cipinang selama dua tahun.

Seusai masa tahanan, Wimanjaya terus memperjuangkan hak-haknya. Ia menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2014.

Setelah satu tahun lebih berjuang, akhirnya gugatan Wimanjaya dikabulkan oleh para hakim dan berhak atas ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Hebatnya lagi, pria dengan delapan cucu ini mengurus semua persidangan itu tanpa dibantu oleh satu kuasa hukum pun. Sebab, baginya, tak ada pengacara yang memikirkan asas keadilan dan kebenarannya.

"Saya pernah kasih surat kuasa ke pengacara, tapi 3-4 bulan enggak dikerjakan dan enggak dibela. Saya pun lihat banyak pengacara itu makan dua pintu dari terdakwa dan pendakwa mau, mereka cuma cari keuntungan berdasarkan asas manfaatnya saja ," ungkap Wimanjaya.

Sebenarnya, Wimanjaya meminta ganti rugi sebanyak Rp 126 miliar. "Jadi Rp 26 miliar untuk kerugian materil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateril," kata dia.

Walau, tak sesuai dengan keinginannya, Wimanjaya tetap bersyukur dan berbahagia. Bahkan, ia pun sempat tak terpikir bisa menerima jumlah mencapai Rp 1 miliar.

Meski begitu, saat ini Wimanjaya belum bisa menikmati uang hasil ganti rugi itu. Sebab, pihak tergugat telah menyatakan banding pada 11 Agustus 2015.

"Enggak apa-apa mau naik banding. Saya enggak takut dan enggak capek, demi keadilan dan kebenaran, ya harus terus berjuang," tandas Wimanjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com