Namun, kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai polisi sudah bekerja sesuai porsinya.
"Kesannya sekarang polisi jadinya sampai enggak berani menetapkan tersangka. Jangan lupa bahwa selain pekerjaan polisi itu, masih ada dua pihak lain yang melengkapi, yaitu jaksa dan hakim," kata Adrianus kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2016).
Proses terakhir yang diungkapkan pihak kepolisian, semua keterangan ahli, alat bukti, dan hasil pemeriksaan akan diekspos atau dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan gelar perkara, baru bisa menentukan siapa tersangkanya.
Adrianus mengungkapkan, jika sudah ada alat bukti yang cukup, polisi memang bisa menentukan siapa tersangka dalam sebuah kasus.
Penetapan tersangka itulah yang kemudian akan dikaji dan dikembangkan lagi oleh jaksa lalu diteruskan dalam sebuah peradilan yang hasilnya akan diputuskan oleh hakim.
"Sehingga diharapkan makin banyak fakta terungkap bukan hanya di kepolisian, tapi juga di kejaksaan. Kemudian hakim akan memverifikasinya dalam bentuk peradilan sehingga keputusannya berkekuatan hukum tetap," tutur Adrianus.
Menurut Adrianus, pada dasarnya, polisi merupakan gerbang pertama atau sebuah pintu besar dalam mengungkap sebuah kasus.
Dari hasil pekerjaan polisi, kasus dibawa ke jaksa untuk dikembangkan lagi sebelum kemudian dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan akhir.