JAKARTA, KOMPAS.com — Bungkus permen dan susu bubuk yang terdapat di dalam jajanan "Kotak Kado" menggunakan nomor izin palsu.
"Terkait makanan, yang ini (susu bubuk) ada izinnya, tetapi palsu. Yang tertera di sini merupakan izin milik produk lain," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM DKI Jakarta, Suratmono, saat ditemui di ruangannya, Senin (25/1/2016).
Sementara untuk bungkus permen, kata Suratmono, memang tertulis nomor izin edar pangan industri rumah tangga (PIRT), tetapi tidak terdaftar di BPOM.
Terkait hal itu, Suratmono memastikan bakal menarik peredaran kedua jenis makanan dalam "Kotak Kado" itu. (Baca: BPOM: "Kotak Kado" Bukan Makanan)
Namun, saat ini pihaknya masih menelusuri dan menginvestigasi hal tersebut. Jajanan "Kotak Kado" dikemas dalam sebuah kardus kotak bergambah tokoh kartu anak-anak, seperti karakter dalam game Angry Birds, serta film Frozen dan Winnie The Pooh.
Di dalam kardus tersebut juga ada susu bubuk yang dikemas di dalam plastik bertuliskan "Susu Mas Moccacino". Selain susu, "Kotak Kado" pun ada yang berisi permen dalam plastik merah bertuliskan "Gothan Super Fruit".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.