"Kami tidak punya kewajiban untuk menyampaikan alat bukti ke masyarakat," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sama seperti alat bukti, polisi juga tak akan mengungkap motif pembunuhan Mirna. Sebab, hal itu ditakutkan akan membentuk opini publik.
"Apalagi motifnya, itu tidak bisa kami sebutkan. Kami masih kumpulkan dan kuatkan alat bukti," kata Iqbal.
Jika semua kuat, nanti jaksa penuntut umum (JPU) diharapkan akan terbantu, dan membuat hakim mudah dalam memutuskan perkara Mirna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.