JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah korban penculikan, J (7), yang ditemukan tewas di rumah orang yang diduga menculiknya, JA (35), sempat diiming-imingi uang Rp 2.000.
"Saat pulang dari sekolah, korban sempat bertemu tersangka. Terus tersangka sempat mengiming-imingi Rp 2.000," ujar Kapolres Depok Kombes Dwiyono di Jakarta, Minggu (7/2/2016).
Setelah itu, lanjut Dwiyono, tersangka langsung mengajak korban ke kediamannya di Jalan H Albaido, Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. (baca: Bocah Korban Penculikan Ditemukan Tewas)
Kemudian, karena korban tidak pulang kerumah, pihak keluarga merasa curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji.
"Jadi dari laporan itu kita tindak lanjuti dan buat penyelidikan," ucap Dwiyono.
Ia menambahkan, saat kediaman JA digeledah, kepolisian menemukan korban tergeletak di kamar mandi dalam posisi terduduk.
Dwiyono menjelaskan, atas tindak kejahatan tersebut, JA akan dijerat Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara tertutup sekitar satu jam, yakni mulai pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.