Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Dana untuk Simpatisan ISIS Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 09/02/2016, 13:37 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Helmi Alamudi (51), penyandang dana untuk memberangkatkan pengikut Negara Islam Irak Suriah (ISIS) yang ditangkap di Malang, Jawa Timur, Maret 2015.

"Memutuskan terdakwa dengan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan, Selasa (9/2/2016) pagi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Helmi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Baca juga: Kini Polri Lakukan Pemantauan Khusus terhadap Simpatisan ISIS).

Menurut majelis hakim, salah satu hal yang meringankan vonis Helmi karena yang bersangkutan belum pernah terlibat tindak pidana.

Helmi diketahui sebagai bagian dari kelompok Salim Mubarok dan Abu Jandal.

Adapun Abu Jandal adalah salah satu pimpinan ISIS di Suriah yang sempat menantang mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk berduel melalui video di YouTube.

Usai persidangan, kuasa hukum Helmi, Abi Sambasi, mengatakan bahwa kliennya akan pikir-pikir akan keputusan majelis hakim.

Sebelum waktu yang diberikan, yakni tujuh hari ke depan, Helmi akan memberi jawaban apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

Hingga vonis dibacakan tadi, Helmi masih membantah dirinya sebagai penyandang dana untuk simpatisan ISIS ke Suriah. (Baca: Terduga Anggota ISIS Fasilitator WNI ke Suriah Ditangkap di Petamburan).

Ia mengaku hanya berperan sebagai penjual tiket yang menyumbangkan keuntungan dari penjualan tiketnya itu ke pondok pesantren yang mengurus yatim piatu demi kemanusiaan.

"Uang-uang itu adalah uang pembelian tiket yang mau berangkat ke Suriah. Pak Helmi tidak mengakui, karena dalam fakta persidangan, Helmi hanya menjual tiket. Tidak ada motivasi lain," tutur Abi.

Selain Helmi, ada 6 simpatisan ISIS lainnya yang menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com