"Setelah mengintai, dia saat ditangkap tidak melawan. Dia malahan mengaku pasrah," kata Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, di Tangerang, Selasa (9/2/2016).
Sugema mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan orangtua korban ke polisi. Kondisi anak itu kemudian diperiksa. Polisi juga meminta keterngan dari berbagai pihak.
Menurut Sugema, Marwan mengontrak di dekat rumah korban selama beberapa tahun terakhir ini. Para tetangga terkejut saat pria itu ditangkap polisi.
Marwan akan dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.