Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara, Simpatisan ISIS Ini Tak Ada Ekspresi

Kompas.com - 09/02/2016, 17:25 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pedagang baju di Pasar Atas Bukittinggi, Aprimul, tidak menampakkan ekspresi apapun saat divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).

Aprimul merupakan salah satu simpatisan ISIS yang berperan merekrut, membina, dan membelikan tiket pesawat ke Suriah bagi simpatisan ISIS di Indonesia.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta. Dalam perkara ini, peran Aprimul mengecek tiket pesawat yang ditumpangi simpatisan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan kepada pewarta, Selasa siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Aprimul dengan dakwaan tentang Pencegahan, Pemberantasan, serta Pendanaan Tindak Pidana Terorisme yang tertuang dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Terorisme, Pasal 13 Huruf C Perpu Nomor 1 Tahun 2002, dan Pasal 5 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Tuntutan untuk Aprimul adalah hukuman penjara lima tahun. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. (Baca: Penyandang Dana untuk Simpatisan ISIS Divonis Tiga Tahun Penjara)

Setelah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Aprimul memutuskan untuk menerima vonis dari majelis hakim. Berbeda dengan tiga simpatisan ISIS sebelumnya yang telah divonis, Aprimul tampak lebih diam tanpa ekspresi dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang sambil dikawal petugas.

Aprimul ditangkap Densus 88/AntiTeror pada Maret 2015 lalu. Dia juga diketahui sebagai pencari dana untuk memberangkatkan calon anggota ISIS ke Timur Tengah. Indikasinya, Aprimul juga bekerja sebagai bos sebuah agen perjalanan yang memiliki tujuan ke Timur Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com