Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, sebelumnya menyangsikan bahwa wilayah Kalijodo dinyatakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
(Baca: Razman Heran Kenapa Warga Kalijodo Diberi Sertifikat, padahal di Area RTH).
Sebab, menurut dia, warga memiliki sertifikat lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(Baca: Ahok Sebut Sudah Ada 20 Warga Kalijodo Daftar Relokasi ke Rusun).
"Pokoknya silakan gugat saja. Dia (Razman) kan pengacara hebat kan yang suka ngomong di TV itu kan? Ya sudah gugat saja," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (17/2/2016).
Basuki mengatakan, bangunan liar dalam bentuk apapun, dilarang dibangun di atas RTH. Pendirian bangunan di atas RTH disebutnya melanggar Undang-Undang Pokok Agraria.
Apalagi jika bangunan tersebut dikomersialkan. Kini Kalijodo disalahgunakan untuk membangun kafe yang rawan prostitusi serta perjudian.
(Baca: Ahok: PSK Kalijodo Sudah Banyak yang Pulang Kampung).
"Bisa digugat itu, saya kira ngertilah pengacaranya. Ya sudah tuntut saja," kata Basuki.