Hal ini berkaitan dengan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 158 Tahun 2015. Pada surat itu, satu poinnya memuat ketentuan untuk memperpanjang izin lokasi yang tidak sesuai tata ruang dalam masa transisi.
Namun, kata Razman, Ahok justru inkonsisten dengan suratnya karena berniat menertibkan Kalijodo.
"Ini akan kita gugat dari surat ini. Dia (Ahok) inkonsisten. Ini suratnya. Poinnya ini paling jelas, sampai dengan 18 Februari 2017," kata Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Razman juga menyesali Ahok tidak membuka dialog dengan warga. Padahal, warga juga ada yang punya bukti surat dan dokumen menempati lahan di sana.
"Kalau dia mengatakan dokumen ini adalah liar, ini ada surat tahun 1959. Masa tidak diajak dialog. Terus di sini ada akta. Ini semua ada materainya," ujar Razman.
Razman mengatakan, Basuki pernah mengeluarkan surat, yang salah satu poinnya memuat ketentuan untuk memperpanjang izin lokasi yang tidak sesuai tata ruang dalam masa transisi.
Sesuai dengan surat itu, warga Kalijodo bisa memperpanjang izin selama tiga tahun ke depan.
"Ini surat dia sendiri. Ini surat dari Gubernur, yang tanda tangan Basuki. Gimana ini saya jadi enggak ngerti," ujar Razman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.