JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menetapkan tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis, sebagai tersangka kasus prostitusi atau perdagangan wanita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan memanggil Azis untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016).
"Azis akan kami panggil sebagai tersangka. Kasus prostitusi," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016) sore.
Menurut Krishna, surat panggilan kepada Daeng Azis sudah dilayangkan. Krishna juga mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 7 saksi terkait kasus ini.
Terkait ratusan anak panah yang ditemukan di Kafe Intan milik Daeng Azis, Krishna menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan analisis terlebih dulu.
"Kalau yang senjata tajam dan anak panah belum (menjadikannya tersangka)," kata Krishna.
Sebelumnya, polisi melakukan operasi di Kalijodo. Dari Kafe Intan milik Azis, polisi antara lain menemukan senjata, salah satunya panah dan anak panah.
Selain itu, polisi memeriksa 7 orang yang kemudian memberikan keterangan kepada polisi terkait perdagangan wanita. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.