Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Timeline" 20 Hari Keputusan Pembongkaran Kalijodo

Kompas.com - 29/02/2016, 09:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tak perlu waktu lama bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengeksekusi kawasan Kalijodo.

Berawal dari kecelakaan maut yang menyebabkan empat orang tewas, Basuki langsung memutuskan untuk menertibkan kawasan Kalijodo.

Terhitung hanya 20 hari waktu yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merencanakan pembongkaran ratusan bangunan liar di Kalijodo. Kawasan penuh wisma dan tempat hiburan itu akan dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
 
(9/2/2016): Ahok pertama kali menegaskan akan membongkar kawasan Kalijodo. Seusai meresmikan sepuluh taman di Jagakarsa, Basuki mengatakan kawasan Kalijodo lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Sang pengendara Fortuner maut diketahui menenggak 10 gelas minuman keras dari tempat hiburan di Kalijodo.

"Makanya saya bilang, Kalijodo harus segera di-sosialisasi (kemudian) kami bersihkan semua. Enggak ada toleransi! (Kalijodo) lebih banyak mudarat daripada manfaatnya," kata Ahok saat itu.

(12/2/2016): Di tengah berbagai penolakan yang disampaikan oleh warga serta pekerja seks komersial (PSK) Kalijodo, Ahok mengancam akan memecat Wali Kota jika tidak berani membongkar kawasan itu.

Wali kota terkait adalah Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.

(14/2/2016): Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara mulai melayangkan surat sosialisasi pembongkaran bangunan kepada warga Kalijodo.

(17/2/2016): Ahok rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana di Mapolda Metro Jaya.

Hasilnya, Pemkot Jakarta Utara dan Jakarta Barat akan melayangkan SP 1 hingga Surat Perintah Bongkar (SPB). Rentang waktunya, SP 1 ke SP 2 selama tujuh hari. Kemudian SP 2 ke SP 3 selama tiga hari dan SP 3 ke SPB hanya satu hari.

Di samping itu, para mantan PSK Kalijodo sudah mulai pulang kampung. Kemudian warga pun sudah mulai mendaftar Rusun Marunda dan Pulogebang.

(18/2/2016): Pemkot Jakarta Utara dan Jakarta Barat melayangkan SP 1. Di dalam surat itu, warga diminta untuk meninggalkan kawasan tersebut dan membongkar sendiri bangunannya.

(19/2/2016): Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah memimpin rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait penertiban Kalijodo. Hasilnya, Kalijodo akan dieksekusi pada 29 Februari.

(20/2/2016): Operasi penyakit masyarakat dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hasilnya banyak minuman keras, senjata tajam, serta anak panah beracun ditemukan.

(25/2/2016): Pemkot Jakarta Utara dan Jakarta Barat melayangkan SP 2 ke warga Kalijodo.

(27/2/2016): Ahok dan Tito kembali menggelar rapat koordinasi pembongkaran kawasan Kalijodo. Kali ini lokasinya di Balai Kota.

Dalam rapat itu, mereka membahas kesiapan pembongkaran ribuan bangunan di Kalijodo pada hari eksekusi, yakni 29 Februari.

(28/2/2016): Pemkot Jakarta Utara dan Jakarta Barat melayangkan SP 3 kepada warga Kalijodo.

(29/2/2016) Pemkot Jakarta Utara dan Jakarta Barat menerbitkan SPB. Bangunan liar di kawasan Kalijodo diratakan dengan tanah.

Kafe Intan milik tokoh Kalijodo, Abdul Azis lah yang dibongkar pertama kali. Harapannya, Pemprov DKI dapat langsung menata kawasan Kalijodo menjadi RTH. Agar kawasan itu tidak lagi disalahgunakan dan diduduki secara liar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com