Jika biasanya pintu air dibuka saat ketinggian air sudah mencapai ketinggian 750 cm, atau memasuki status Siaga III, kini pintu sudah bisa dibuka saat ketinggian air mencapai 200 cm.
"Jadi, enggak ada lagi SOP yang sudah berjalan mulai dari 1973 itu. Mulai hari ini, Pak Gubernur memberlakukan (dibuka) sejak ketinggian 200 cm," ujar Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendarwan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/3/2016).
Teguh mengatakan, selama ini, ada pembagian air yang tidak merata antara anak Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Barat. Cara demikian bisa membuat pembagian air merata dan mengurangi banjir supaya tidak ada wilayah yang mendapat aliran air lebih banyak daripada wilayah lain.
Teguh juga mengatakan, biasanya pintu air dibuka atas izin kepala bidang SKPD terkait jika sudah mencapai status Siaga III. Namun, kini tidak perlu lagi izin semacam itu. Pintu air sudah otomatis dibuka saat ketinggian mencapai 200 cm.
"Karena Siaga III itu penanganannya di kepala bidang, Siaga II di kepala dinas, dan Siaga I di gubernur. Nah, sekarang enggak ada protap seperti itu lagi," kata Teguh.
"Jadi, semua pembagian merata di atas ketinggian 200 cm. Jadi, enggak perlu izin-izin ke gubernur, apalagi ke kepala dinas dan kepala bidang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.