Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Benarkah Prosedur Pengumpukan KTP yang Dilakukan Teman Ahok?

Kompas.com - 04/03/2016, 07:47 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Teman Ahok untuk mengusung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti Pilkada DKI Jakarta melalui jalur independen, menuai keraguan.

Salah satunya berkaitan dengan prosedur mengenai harus tidaknya dukungan berupa fotokopi KTP warga juga ditujukan kepada calon wakil gubernur.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan KTP dukungan untuk maju pilkada melalui jalur independen, bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.

Artinya, saat pengumpulan KTP dilakukan, maka harus sudah ada nama calon wakil gubernur yang disertakan.

Pengumpulan KTP yang dilakukan Teman Ahok dinilainya tidak sah apabila ditujukan hanya untuk mengusung Basuki tanpa adanya calon wakit gubernur.

"Undang-undangnya kan begini, peraturan mengatakan, dukungan itu harus untuk pasangan. Mau kumpulin KTP 3 juta pun kalau belum ada pasangan, harus ulang lagi (kumpulkan KTP)," ujar Yusril di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurut Yusril, mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU. Namun, pengamat hukum tata negara ini tidak menyebutkan nomor peraturan KPU yang dimaksudnya itu.

Merujuk undang-undang

Jika merujuk pada undang-undang, maka mekanisme terkait pengumpulan KTP dukungan ini diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
 
Dalam Ayat 1 pasal tersebut diatur bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan sejumlah ketentuan.

Berdasarkan ayat tersebut, karena jumlah penduduk DKI Jakarta antara 6 juta hingga 12 juta sebagaimana termaktub dalam huruf (c), maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen penduduk.

Sementara itu, ayat 2 pasal tersebut berbicara mengenai ketentuan untuk calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Kemudian ayat 3 pasal tersebut menyebutkan, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lalu, dalam ayat 4 ditegaskan bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

Berdasarkan ayat 4 tersebut, dukungan dapat diberikan kepada satu pasangan calon.

Pasal tersebut tidak menyebutkan apakah dukungan bisa diberikan hanya kepada seorang calon gubernur atau seorang calon wakil gubernur saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com