JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid menyatakan bahwa tersangka pencuri kabel di gorong-gorong Jakarta melakukan aksinya sejak 2013. Saat ini, kepolisian berhasil meringkus enam tersangka terkait kasus tersebut.
"Tersangka yang kami amankan telah melakukan pencurian kabel sejak 2013," ungkap Adi saat diwawancara di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Menurut Adi, Reskrimsus Polda Metro menemukan indikasi adanya kelompok pencuri kabel lainnya. Upaya pengejaran masih dilakukan.
"Penadahnya pun masih kami kejar," ucap Adi.
Guna menyesuaikan hasil penyidikan dengan kondisi di lapangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro melakukan rekonstruksi pencurian kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Proses rekonstruksi diikuti oleh beberapa anggota Reskrimsus, serta empat orang tersangka, yaitu NO, BOY, IN, dan SMG.