Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Kali Pesanggrahan Direkomendasikan Dilimpahkan ke Bareskrim

Kompas.com - 15/03/2016, 18:40 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan direkomendasikan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri.

"Hasil gelar perkara, direkomendasikan dilimpahkan ke Bareskrim," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

Ferdy tak mau menjelaskan alasan pelimpahan. Namun, ia menyebut dengan pelimpahan, kasus tersebut segera bisa ditelusuri lebih jauh.

"Ada DPO (MR) belum ketangkap. Harus ditangkap," lanjut Ferdy.

Terakhir kali, pelimpahan kasus korupsi dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri yakni terkait korupsi pengadaan UPS pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait kasus UPS. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto saat itu mengungkapkan alasan pelimpahkan kasus UPS.

"Alasan pelimpahan adalah mengingat ke depan penyidik akan banyak lagi melakukan pemeriksaan di lingkungan eksekutif dan legislatif Pemprov DKI Jakarta," kata Rikwanto, Jakarta, Jumat (19/3/2015).

"Dan ini bisa menjadi hambatan psikologis bagi penyidik, mengingat satu kemuspidaan sehingga kemudian ditangani oleh penyidik Bareskrim," lanjut Rikwanto.

Setelah dilimpahkan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, dua dari Pemprov DKI Jakarta dan dua lagi dari anggota DPRD DKI Jakarta. Kendati demikian, untuk kasus korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan, Ferdy tak mau menjelaskan lebih jauh.

Saat ini timnya masih mempersiapkan berkas pelimpahan.

"Nanti Subdit II Tipikor Mabes Polri yang tangani," sambung Ferdy.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 32 miliar tersebut. Para tersangka itu berinisial MD, HS, ABD, JN, dan MR. MD berperan membuat dokumen kepemilikan tanah palsu, HS penyandang dana, dan ABD serta JN mengaku sebagai pemilik tanah.

ABD dan JN sudah meninggal dunia, sementara MR masih dicari. Pengerjaan tersebut lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 32.802.128.900.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com