"Kalau gejala ini terus-menerus, kemudian partai politik terus menggencet gerakan seperti Batman dan Teman Ahok, maka yang dilakukan partai politik sebenarnya adalah derakyatisasi," kata Ray di acara diskusi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Derakyatisasi, lanjut Ray, merupakan peminggiran peran rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Rakyat tak lagi bisa bebas memilih dalam kondisi politik yang sebenarnya carut-marut.
"Kalau derakyatisasi terus menerus dilakukan partai, mau tidak mau, muncullah seolah-olah partai berhadapan dengan rakyat," sambung Ray.
Komisi II DPR RI saat ini ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat itu akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau yang kedua, yaitu 15-20 persen dari DPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.