JAKARTA, KOMPAS.com — Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Kanit I Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan mengatakan, selain akan memanggil Zaskia, pihaknya juga berencana akan memanggil para pembawa acara program musik tersebut untuk dijadikan saksi terkait kasus itu.
"Nanti juga host-host-nya Dahsyat akan kita panggil jadi saksi. Denny Cagur, Raffi Ahmad, Julia Perez, Ayu Ting-Ting, nanti kita akan panggil juga," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (18/3/2016).
Nico menambahkan, saat ini pihaknya sedang membuat surat panggilan terhadap Zaskia dan para saksi kasus tersebut. Rencananya, minggu depan para saksi itu akan menjalani pemeriksaan.
"Hari ini, saya lagi menyusun untuk membuat surat pemanggilannya. Rencananya minggu depan baru kita panggil," ucapnya.
Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta juncto Pasal 158 KUHP. Dalam salah satu segmen acara musik yang bertajuk "Cerdas Cermat", Zaskia menjawab pertanyaan dari pembawa acara Denny Cagur dengan asal-asalan.
Salah satunya ialah terkait pertanyaan tanggal berapakah Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Zaskia menjawab, "Setelah azan subuh, tanggal 32 Agustus."
Tak cukup sampai situ saja, Zaskia kembali menuliskan jawaban yang ceplas-ceplos saat Denny bertanya tentang lambang sila ke-5 dari Pancasila. Sang penyanyi dangdut itu malah menjawab sekenanya, "bebek nungging". (Baca: Polisi Berinisiatif Laporkan Zaskia Gotik Terkait Penghinaan Lambang Negara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.