Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Pengurusan Izin Uber dan Grab Car Sudah 75 Persen

Kompas.com - 26/03/2016, 16:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pengurusan izin legalitas Uber dan Grab Car sebagai angkutan resmi sudah lebih dari setengah jalan.

Dalam hitungan persentase, Andri menyebutkan, proses tersebut sudah rampung 70 hingga 75 persen.

"Sebenarnya, sebelum diberi waktu dua bulan untuk mengurus izin, Uber dan Grab Car sudah melangkah lebih dulu sejak bulan Desember 2015. Melangkah dalam arti sudah mengurus beberapa poin dalam perizinan yang harus mereka penuhi supaya bisa beroperasi sebagai angkutan umum legal," kata Andri dalam diskusi di program Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Adapun unsur perizinan yang diurus mencakup izin badan usaha pihak mitra yang bekerja sama dengan Uber dan Grab selaku perusahaan penyedia jasa transportasi online, izin pengemudi yang mewajibkan memegang SIM A umum, uji KIR.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Selain itu, perizinan untuk pool angkutan atau kendaraan yang digunakan, izin kelaikan kendaraan melalui kerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, domisili badan usaha, dan izin pajak badan usaha melingkupi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Setelah semua perizinan itu diselesaikan, akan diatur soal tarif yang dikenakan. Pihak Uber dan Grab Car mengajukan perizinan sebagai angkutan sewa, sehingga mekanisme tarifnya tidak dijalankan dengan sistem tarif pada taksi pelat kuning pada umumnya.

Secara sederhana, cara menentukan tarif untuk izin angkutan sewa adalah berdasar pada kesepakatan antara produsen dan konsumennya.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

"Kalau taksi kan harus argometer, kalau angkutan sewa, tidak perlu. Misalnya, kita nyewain (mobil) rental, ada yang Rp 400.000 sehari, satu lagi Rp 425.000, boleh enggak? Boleh. Yang dituntut itu kesetaraan regulasi, dari yang tadinya tidak resmi jadi resmi, di situlah persaingan sehat," tutur Andri.

Menurut Andri, proses yang sedang dijalani saat ini dari rangkaian perizinan yang diurus Uber dan Grab Car adalah verifikasi terhadap dokumen izin yang diajukan.

Andri memprediksi, proses ini akan selesai sebelum tenggat waktu dua bulan dari yang diberikan pemerintah sebelumnya, yakni 31 Mei 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com