Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ilegal Menurut Undang-undang, Ojek Bisa Jadi Angkutan Jasa Perorangan

Kompas.com - 26/03/2016, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status ojek sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori angkutan umum dan kebutuhannya yang tinggi di lapangan membuat sejumlah pihak menilai sebaiknya ojek dilegalkan.

Salah satu yang berpendapat seperti itu adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, seperti yang dia ungkapkan dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

"Kalau menurut undang-undang, ojek tentu ilegal. Tapi, kalau menurut saya pribadi, ojek bisa jadi angkutan jasa perorangan. Tapi memang belum ada aturannya," kata Andri.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertera, yang termasuk angkutan umum adalah kendaraan yang beroda tiga atau lebih. Sedangkan sepeda motor merupakan kendaraan beroda dua, sehingga tidak termasuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, dalam pandangannya, ojek merupakan angkutan umum yang banyak digunakan untuk angkutan orang maupun untuk jasa pengiriman barang, terutama di kota besar seperti Jakarta.

Sehingga, walaupun ojek dinyatakan ilegal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, tidak bisa melarang ojek sepenuhnya.

"Kita dalam hal angkutan tidak resmi, seperti Uber dan Grab Car sebelum mengurus izin, pasti ditindak. Tapi, Go-Jek ini dari Kementerian Perhubungan, agak sulit. Kalau ditindak, ojek biasa juga harus ditindak. Saya bukan ngebelain Go-Jek, ya. Biarlah pasar nanti yang akan menentukan," tutur Andri.

Sebagai perbandingan, di Thailand, ojek sudah ditetapkan sebagai angkutan umum yang resmi. Sepeda motor yang digunakan untuk ojek pun memakai pelat kuning, seperti pelat angkutan umum di Indonesia.

Pengemudi atau tukang ojeknya pun mengenakan jaket khusus dengan keterangan identitas diri di bagian belakang jaketnya. Pemerintah Thailand sudah sejak lama melegalkan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com