JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan, penyedia jasa transportasi online khusus roda dua atau ojek online masih diizinkan beroperasi sebagai angkutan pelengkap atau komplemen.
Hal itu diungkapkan melalui surat edarannya yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, para gubernur, bupati, serta wali kota di Indonesia perihal penertiban angkutan ilegal, tertanggal 28 Maret 2016.
"Khusus aplikasi layanan pemesanan angkutan roda dua, yang bukan merupakan kategori angkutan umum, masih diperkenankan beroperasi disebabkan tidak diatur dalam regulasi dan layanan masyarakat sebagai angkutan pelengkap. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengaturan atau pengendalian terhadap aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas," demikian seperti yang dituliskan Jonan dalam surat tersebut.
Penyedia jasa transportasi online roda dua ini tidak termasuk sebagai pihak yang diharuskan mengurus izin sebagai angkutan umum sebelum tenggat waktu 31 Mei 2016.
Pihak yang dimaksud harus mengurus sejumlah perizinan itu adalah Uber dan Grab Car, selaku penyedia jasa transportasi online roda empat atau mobil. Isi surat tersebut lebih banyak mengulas tentang apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Uber dan Grab Car.
Sementara itu, yang menyebutkan tentang ojek online hanya satu poin yang telah disebutkan di atas. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah pernah menjelaskan, ojek online memang tidak diatur dalam regulasi tentang angkutan umum.
Namun, karena kehadiran ojek maupun ojek online sangat dibutuhkan oleh masyarakat, hal itu tidak dilarang oleh Kementerian Perhubungan. Ini berbeda dengan layanan Uber dan Grab Car yang secara tegas dianggap ilegal karena menggunakan mobil yang tidak memiliki standar sebagai angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.