JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Janner Pasaribu mengatakan, Bripka Triono bisa terancam dipecat dari institusi Polri jika ia terbukti membunuh istrinya RH (37).
Janner menuturkan, hal tersebut sesuai pada Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011. Di peraturan itu seorang polisi yang disangkakan hukuman di atas 5 tahun penjara, maka akan dipecat. Peraturan tersebut nantinya yang akan dipakai saat sidang kode Etik kepolisian.
"Sidang kode Etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim, tetapi dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 itu, sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," ujar Janner di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Janner menambahkan sambil menunggu sidang kode etik profesi, ia juga mengerahkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, penyidik Polres Depok juga tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhannya.
"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," ucapnya. (Baca: Istri Polisi Depok yang Dibunuh Suaminya Itu Pernah Ikut Seleksi Pimpinan KPK )
Sebelumnya, Seorang anggota polisi dari Obvit Polres Depok Bripka Triono (37) diduga membunuh istrinya RH (37) di rumahnya di Jalan Perjuangan RT 002/08, Cimanggis, Depok pada Senin (28/3/2016).
Setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan sang suami Bripka Triono dan rekannya bernama Rahmat sebagai tersangka. Kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.