JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengeluarkan peraturan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah non-perumahan dan cluster yang nilai jual obyek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 2 miliar.
"Kami lagi kaji mungkin nanti ke depan Rp 2 miliar ke bawah tidak bayar PBB," ujar dia saat meresmikan ruang publik terpadu ramah anak (RTPRA) di Jalan Swadaya II, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2016).
Menurut Ahok, sapaan Basuki, pembebasan PBB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah sulitnya situasi ekonomi.
"Kami tidak ingin bapak ibu yang tinggal di kampung karena harga tanah naik terus, PBB-nya nambah. Sementara gaji enggak nambah," ujar dia.
Saat ini, pembebasan NJOP di Jakarta baru berlaku untuk rumah non-perumahan dan cluster yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, serta luas tanah beserta bangunannya di bawah 100 meter persegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.