Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial.
"Anak sekolah punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), pekerja harian lepas yang gajinya nilai setara UMP (upah minimum provinsi). Jadi kami keluarkan Pergub tahun ini untuk pembebasan PBB P2 dan berlaku tahun depan," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (9/9/2015).
Namun, lanjut dia, wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB mesti membayar hingga akhir tahun ini. Adapun mekanisme pelaksanaan kebijakan ini dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) pembebasan pembayaran PBB-P2.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang, menjelaskan, pembebasan wajib pajak ataupun keringanan terhadap kewajibannya membayar PBB merupakan hak Gubernur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan. Namun, kata Bambang, dengan pembebasan PBB tersebut, wajib pajak tetap akan mendapat Surat Pemeritahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Jadi nanti SPPT-nya menyatakan wajib pajak harus membayar Rp 1 juta dengan pengurangan 100 persen. Jadi meskipun wajib pajak mendapat SPPT, wajib pajak bayarnya nihil," kata Agus.
Saat ini, wajib pajak di Jakarta yang PBB-nya di bawah Rp 1 miliar ada sekitar satu juta wajib pajak. Apabila satu juta wajib pajak tersebut dibebaskan, penurunan PBB hanya sekitar Rp 400 miliar.
Sehingga, lanjut dia, pembebasan wajib pajak PBB di bawah NJOP Rp 1 miliar, tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Terlebih, peningkatan tarif pajak dan pemberlakuan pajak progresif terhadap kendaraan sudah berlaku sejak Juni lalu.
"Target pajak 2016 sedang dibahas. Kemungkinan tidak berbeda jauh. Kenaikan dan perubahan jenis pajak apapun dipastikan tidak ada pada 2016 nanti," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.