Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ahok Bebaskan Pembayaran PBB-P2 untuk NJOP di Bawah Rp 1 Miliar

Kompas.com - 09/09/2015, 14:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membebaskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2016 mendatang. Peraturan itu berlaku bagi penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) serta warga yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya Rp 1 miliar ke bawah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial. 

"Anak sekolah punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), pekerja harian lepas yang gajinya nilai setara UMP (upah minimum provinsi). Jadi kami keluarkan Pergub tahun ini untuk pembebasan PBB P2 dan berlaku tahun depan," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (9/9/2015). 

Namun, lanjut dia, wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB mesti membayar hingga akhir tahun ini. Adapun mekanisme pelaksanaan kebijakan ini dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) pembebasan pembayaran PBB-P2. 

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang, menjelaskan, pembebasan wajib pajak ataupun keringanan terhadap kewajibannya membayar PBB merupakan hak Gubernur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan. Namun, kata Bambang, dengan pembebasan PBB tersebut, wajib pajak tetap akan mendapat Surat Pemeritahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Jadi nanti SPPT-nya menyatakan wajib pajak harus membayar Rp 1 juta dengan pengurangan 100 persen. Jadi meskipun wajib pajak mendapat SPPT, wajib pajak bayarnya nihil," kata Agus.

Saat ini, wajib pajak di Jakarta yang PBB-nya di bawah Rp 1 miliar ada sekitar satu juta wajib pajak. Apabila satu juta wajib pajak tersebut dibebaskan, penurunan PBB hanya sekitar Rp 400 miliar.

Sehingga, lanjut dia, pembebasan wajib pajak PBB di bawah NJOP Rp 1 miliar, tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Terlebih, peningkatan tarif pajak dan pemberlakuan pajak progresif terhadap kendaraan sudah berlaku sejak Juni lalu.

"Target pajak 2016 sedang dibahas. Kemungkinan tidak berbeda jauh. Kenaikan dan perubahan jenis pajak apapun dipastikan tidak ada pada 2016 nanti," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com