JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menganggap aneh jika partai politik yang mendukung bakal calon perseorangan.
Sebab, menurut dia, partai politik tidak boleh mengintervensi calon perseorangan.
"Aneh menurut saya, meletakkan partai politik dalam posisi yang sulit karena ternyata mereka cuma membonceng calon petahana. Karena kalau ada orang yang sudah bilang dia maju perseorangan, seharusnya dihormati, jangan dia diboncengi dan sebagainya," kata wanita yang akrab disapa Wiwik itu, kepada wartawan, Rabu (30/3/2016).
Selain itu, menurut dia, tidak ada keuntungan yang didapatkan partai politik ketika mendukung calon perseorangan.
Ia menduga parpol yang mendukung calon perseorangan hanya ingin mencari kekuasaan. (Baca juga: Dianggap Partai Kecil, Nasdem dan Hanura Dinilai Wajar Dukung Ahok).
Menurut Siti, aturan yang ada menyebutkan bahwa partai politik bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, bukan mengusung calon perseorangan.
"Ini mendeparpolisasi paling konkret menurut saya, tetapi parpol tidak sadar melakukan itu, sayang sekali menurut saya," ujar dia.
Sejauh ini, ada dua partai yang mengusung bakal calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama. Partai itu adalah Nasdem dan Hanura. (Baca juga: Menyusul Hanura dan Nasdem, PKB Diprediksi Dukung Ahok ).
Padahal, Basuki menyatakan akan ikut Pilkada melalui jalur perseorangan atau jalur independen.