JAKARTA, KOMPAs.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, tidak seharusnya penangkapan Ketua Komisi D Mohamad Sanusi menjadi alasan bagi DPRD untuk tidak lagi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pernyataannya itu disampaikan menanggapi keputusan PDI Perjuangan yang sudah menginstruksikan kadernya di DPRD DKI agar tidak lagi terlibat dalam pembahasan raperda tersebut.
Menurut Ahok, kalaupun ada kasus suap, bisa jadi hal itu karena adanya sifat tidak baik dari Sanusi sebagai individu.
"Bisa juga Sanusi memang orang yang demen beli mobil. Tiap mau beli apa, main panggil saja pengusaha. Pengusaha juga diminta Rp 1 M. Itu kayak kita dimintai preman Rp 100.000, pasti kita kasih, kan," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Bambang Dwi Hartono menerbitkan surat instruksi untuk Fraksi PDI-P agar menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi di DPRD DKI Jakarta.
Isi surat tersebut disampaikan oleh kader PDI-P di DPRD DKI Jakarta. Instruksi itu terbit sebagai respons setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Sanusi.
Dalam Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta terdapat pembahasan mengenai kewajiban pengembang.
Pemerintah Provinsi DKI diketahui ingin agar kewajiban pengembang mencapai 15 persen, sedangkan ada sebagian anggota DPRD yang disebut-sebut menginginkan kewajiban pengembang hanya 5 persen.
Kalaupun nantinya DPRD tak mau lagi membahas raperda tersebut, Ahok berencana ingin menyiapkan sebuah peraturan gubernur.
"Lima belas persen itu, kalaupun enggak, Pemprov kan bisa buat pergub, ada perjanjian. Bisa itu hitungan appraiser," ujar Ahok.