Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerasan dengan Modus Calo Tiket di Terminal Pulo Gadung Diringkus Polisi

Kompas.com - 12/04/2016, 14:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemerasan, yang kerap mengaku sebagai calo tiket bus di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau lipat.

Adapun keempat tersangka tersebut diketahui bernama Edi (23), Dikki Saputra (30), Munawar (40), dan Budi Prawinoto (40).

Keempatnya diringkus pada Senin (11/4/2016) di terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban bernama Akyadi (22).

Korban mengaku diperas para tersangka di Terminal Pulo Gadung pada Rabu (7/4/2016) lalu.

Eko menuturkan, para tersangka melakukan aksinya dengan memepet Akyadi saat korban baru turun dari angkutan kota untuk menuju terminal.

Para pelaku mengaku kepada korban sebagai calo tiket agen bus yang ada di terminal tersebut.

"Saat korban ikut ke terminal, korban di pojokan lalu di mintai sejumlah uang untuk membeli tiket yang ditawarkan para tersangka. Tetapi harga tiket itu tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2016).

Eko menambahkan, karena korban tidak bisa memenuhi permintaan harga yang ditawarkan para pelaku, korban menolak untuk membeli tiket dari pelaku.

Merasa tidak terima akan penolakan korban, para pelaku memaksa korban agar menjual telepon genggamnya dengan harga murah untuk membeli tiket.

"Para pelaku memukul wajah korban. Korban ketakutan dan menyerahkan HP korban ke pelaku," tambahnya.

Eko menuturkan, para pelaku tidak pernah menjalankan aksinya seorang diri. Mereka selalu berkelompok, yang terdiri dari empat hingga enam orang.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu membawa pisau lipat dan mengancam para korbanya akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Disertai Ancaman Kekerasan.

Pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com