JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa menyebut semua pihak dirugikan atas penghentian reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K).
"Semua rugi. Pengembang jelas sudah rugi, Pemprov DKI kan juga rugi," kata Oswar kepada wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota, Selasa (12/4/2016).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta merugi karena kehilangan potensi manfaat, seperti manfaat pertumbuhan ekonomi, pajak, dan manfaat lapangan kerja.
Tak hanya itu, Oswar juga menyayangkan pembatalan poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang tercantum dalam revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Besar lho itu kontribusinya, bisa buat revitalisasi pantai utara. Di situ kan ada lima sentral buat nelayan, tambahan kontribusi pengembang bisa buat beresi itu," kata Oswar.
Saat ini, lanjut dia, pengembang tidak memiliki landasan hukum dalam melakukan pembangunan di atas pulau reklamasi. Dengan tidak disahkan dua raperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi para pengembang.
"Pada kondisi sekarang yang terjadi itu, kita enggak bisa membangun apa-apa karena pulaunya mangkrak. Mereka (pengembang) mau bangun apa? Enggak ada izinnya," kata Oswar.
DPRD memutuskan untuk menghentikan pembahasan dengan alasan munculnya kasus dugaan suap yang diterima oleh mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) selaku pengembang.