JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi meninjau langsung kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Group yang dibongkar karena tak berizin.
Tri mengatakan, pembongkaran ini merupakan kewajiban pemerintah. Ia ingin pengembang besar juga ditindak apabila menyalahi aturan.
"Pak Ahok juga maunya tajam di atas, enggak di bawah doang. Mungkin beliau juga enggak tahu, tapi ini memang harus dibongkar," kata Tri saat ditemui di lokasi, Jl TB Simatupang No 2, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan Syukria mengatakan, pembongkaran ini memang agenda rutin di pemerintahan Jakarta Selatan. Ia mengaku sudah melayangkan surat peringatan sejak awal tahun ini.
"Awal tahun ini sudah SP. Tapi pembongkaran baru kita lakukan sekarang karena menunggi anggaran keluar bulan Maret," kata Syukria.
Alat berat pun rencananya akan dipinjam dari proyek MRT yang sedang berlangsung di Jl TB Simatupang dan mulai dikerahkan pukul 14.00.
Syukria juga menyebut sepanjang tahun 2016 telah membongkar 42 bangunan yang menyalahi aturan atau tak berizin.