JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) memasuki babak baru. Perseturuan yang sempat mereda itu muncul lagi saat Ahok, sapaan Basiki, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/4/2016) lalu.
Pemanggilannnya terkait proses pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat pada 2014, yang menurut BPK terindikasi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.
Sebelum masuk ke Gedung KPK pada Selasa pagi, Ahok bersikukuh tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras seperti yang dinilai BPK.
"Sekarang saya ingin tahu, KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," ujar dia.
Proses permintaan keterangan terhadap Ahok berlangsung selama lebih kurang 12 jam. Ahok yang terpantau masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.15, baru keluar pada sekitar pukul 21.30. Sebelum beranjak pergi, kembali ia menyerang BPK yang dianggapnya tidak menyampaikan data yang benar dalam audit RS Sumber Waras.
"Yang pasti saya kira BPK menyembunyikan data kebenaran," kata Ahok.
Menurut dia, BPK juga meminta Pemprov DKI membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Ahok menilai permintaan itu tidak mungkin bisa dilakukan.
"Karena pembelian tanah itu terang dan tunai. Kalau dibalikin harus jual balik. Kalau jual balik mau enggak Sumber Waras beli harga baru? kalau pakai harga lama kerugian negara. Itu aja," ujar dia.
Keesokan harinya, Ahok kembali melanjutkan tudingannya ke BPK. Ia menganggap temuan kerugian negara dalam kasus Sumber Waras tidak masuk akal. Ia pun mempertanyakan BPK yang membandingkan rencana pembelian dari PT Ciputra Karya Utama yang memakai harga pasar dengan Pemprov DKI Jakarta yang membeli dengan harga nilai jual obyek pajak (NJOP).
"Dibandingkan harga pasar, (harga dari) saya lebih murah. Lagi, kamu udah enggak fair, menipu," kata Ahok di Balai Kota, Rabu pagi.
Selain itu, Ahok menyebut nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI sudah sesuai dengan yang ditentukan Dirjen Pajak. Pernyataan itu ia lontarkan menangggapi hasil audit BPK yang mempertanyakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak membeli lahan Sumber Waras sesuai NJOP pada alamat yang tertera, yakni Jalan Tomang Utara.
"Yang tentukan angka naik siapa? Staf ahli semua. Bukan kami. Itu ada hitungannya," kata Ahok.
Tanggapan BPK
BPK menegaskan telah melaksanakan audit terhadap proses pembelian lahan RS Sumber Waras secara profesional dan sesuai standar pedoman yang berlaku.
BPK menyatakan, audit bahkan dilakukan dua kali, yakni audit untuk pemeriksaan atas laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, dan pemeriksaan investigatif atas permintaan KPK yang diajukan pada 6 Agustus 2015.