JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengandalkan dana dari kewajiban pengembang untuk program pembangunan tahun jamak (multiyears).
Hal itu menyusul tidak bolehnya ia menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
"Itu namanya uang premanlah. Abis gimana? Kalau enggak, enggak bisa jalan," kata Ahok usai mengikuti musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) 2016 di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan, seorang kepala daerah tidak boleh melaksanakan program multiyears melebihi masa jabatannnya. Masa jabatan Ahok diketahui akan habis per Oktober 2017.
Ahok menyebut aturan tersebut membuatnya tidak bisa melaksanakan sejumlah program, seperti pembangunan Rumah Sakit Kanker dan Jantung di lahan yang dibeli dari RS Sumber Waras, kantor baru untuk Badan Diklat dan beberapa rumah susun.
"Kamu mau bangun LRT (light rail transit) juga bisa enggak? Enggak bisa," kata Ahok.