Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Penipuan yang Libatkan Pengusaha Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 20/04/2016, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha asal Semarang Afen Siswoyo terhadap Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Setelah kejaksaan menyatakan lengkap (P21), Agung menuturkan penyidik kepolisian menyerahkan berkas BAP, tersangka dan barang bukti dugaan kasus penipuan tersebut kepada kejaksaan.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mengirimkan berkas BAP kepada pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Alex Tirta melaporkan Afen Siswoyo ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2015 terkait dugaan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus itu berawal saat Alex menyerahkan uang Rp10 miliar sebagai dana kompensasi yang tercantum pada Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) Nomor 1 tertanggal 25 April 2013 melalui Notaris T Indra Junardi dan Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi.

Akta Perjanjian Perdamaian itu terkait obyek lahan tanah seluas 34.000 meter persegi di Sunter Jaya Jakarta Utara yang menjadi sengketa perdata.

Isi perjanjian perdamaian itu yakni mencabut perkara dan seluruh permasalahan proses penerbitan sertifikat dengan pemohon Afen, serta mengakui lahan tanah seluas 34.000 m2 tersebut milik Alex Tirta.

Selain itu, perjanjian juga menyebutkan seluruh putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah tersebut tidak akan dilanjutkan dan kedua pihak akan mengirim, serta menyerahkan akta dading kepada pihak terkait.

Namun Afen menggunakan Akta Perjanjian Perdamaian itu untuk banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus penggunaan dokumen otentik dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

Akibatnya, hakim PT DKI memvonis Afen padahal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum pengusaha asal Semarang itu selama 2,5 tahun penjara.

Afen juga tidak menyerahkan Akta Perjanjian Perdamaian itu kepada Mahkamah Agung dalam proses hukum kasasi terkait perkara perdata lahan tanah itu sehingga majelis hakim kembali memenangkan kasus itu berdasarkan Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tertanggal 27 Februari 2015.

Putusan itu merugikan Alex Tirta yang telah menyerahkan uang kompensasi Rp10 miliar dengan perjanjian yang disepakati namun dilanggar Afen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com