JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun warga Bidaracina memenangkan gugatan terkait proyek sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa proyek itu akan tetap berlanjut.
Pernyataan Ahok itu mendapat kritik dari Astriyani, salah satu wakil warga Bidaracina.
Sebab, sebut Astriani, Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet (jalur masuk) Sodetan.
(Baca juga: Ahok: Gugatan oleh Warga Bidaracina Hambat Normalisasi Ciliwung)
PTUN juga, sebut dia, telah meminta SK tersebut dicabut. Karenanya, perempuan dengan sapaan Astri itu menilai Ahok tidak memahami hukum apabila tetap melanjutkan proyek tersebut.
"Kalau Pak Ahok bilang dia mau mengerjain inlet setelah putusan PTUN ya saya ketawa. Berarti dia enggak paham hukum," kata Astri, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).
Astri meminta Ahok untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Menurut dia, warga lebih menghargai kalau Pemprov DKI melakukan hal tersebut.
"Buat kami warga yang saya wakili akan lebih menghargai kalau Pemprov DKI bilang mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kenapa, karena itu artinya mereka taat hukum, mereka paham bagaimana sistem hukum bekerja," ujar Astri.
(Baca juga: Lulung Sebut Kekalahan Pemprov DKI di Bidaracina karena Fokus ke Reklamasi)
Ia juga mempersilakan Pemprov DKI Jakarta membawa bukti ke pengadilan yang menunjukkan bahwa proyek tersebut sudah dijalankan dengan baik.
Namun, menurut dia, Pemprov DKI selama ini tidak mengerjakan proyek tersebut dengan baik. Ia menyebut Pemprov telah berlaku sewenang-wenang kepada warga.
Pemprov DKI, kata dia, terkesan tertutup soal rencana proyek ini dan mengenai dampaknya.
Padahal, warga justru berharap Pemprov terbuka, termasuk soal penggantian kepada warga yang terdampak proyek.
"Pemprov harus memperhatikan dampak relokasi, dijelaskan dengan baik, kompensasi yang bisa diberikan, kegiatan yang bisa dilakukan warga untuk meminimalkan dampak, misalnya ekonomi, dampak sosial, karena cukup banyak warga kami yang mata pencahariannya itu di pasar, yang lokasinya dekat rumah sini," ujar Astri.
Harapan warga
Astri menyatakan, para warga yang bermukim di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur itu tidak menolak proyek pembangunan inlet (jalur masuk) sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).