TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kantor Kebudayaan dan Pariwisata mengancam untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada dua hari besar keagamaan kemarin, yakni Hari Raya Kenaikan Isa Almasih (5/5/2016) dan Isra Miraj (6/5/2016).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Tangerang Selatan Yanuar kepada Kompas.com, Sabtu (7/5/2016) malam.
"Paling tidak, sanksinya adalah pemberian teguran dan bisa jadi hingga pencabutan izin operasi," kata Yanuar.
Bobot sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha tempat hiburan malam telah mempertimbangkan surat edaran yang sudah diberikan sebelumnya.
Isi surat edaran tersebut adalah imbauan menghentikan operasi sementara waktu guna menghormati hari besar agama tertentu.
Adapun kebiasaan itu sebenarnya sudah sering dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan malam. Namun, untuk kasus kali ini, Yanuar menilai mereka mulai berani mengabaikan imbauan dari Pemkot Tangsel.
"Pengusaha itu sudah mulai nakal, nakal sekali. Kami jujur kecewa karena imbauan dari kami diabaikan begitu saja. Selain itu, mereka juga beberapa kali melanggar aturan batas waktu operasi. Kami akan segera beri tindakan tegas," tutur Yanuar.
Surat edaran imbauan penghentian sementara operasi tempat hiburan malam saat hari raya agama tertentu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis dan Jumat kemarin, sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Tangerang Selatan terlihat masih beroperasi seperti biasa.
Bahkan, beberapa di antaranya justru padat pengunjung. Kondisi yang berbeda justru didapati saat melihat tempat hiburan malam di wilayah Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang.
Sejumlah tempat hiburan malam di sana tampak tutup dan tidak terlihat ada aktivitas sama sekali pada dua hari tersebut.
Tempat hiburan malam di sana baru kembali beroperasi seperti biasanya pada Sabtu (7/5/2016).