Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Diduga Gergaji Anak Hanya Dituntut Tiga Bulan, Pengacara Sebut Jaksa Ragu-ragu

Kompas.com - 09/05/2016, 22:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47) ibu yang diduga menggergaji anaknya, GT (12), hari ini, Senin (9/5/2016), menjalani sidang dengan agenda replik, atau mendengarkan jawaban jaksa terhadap pledoi LSR.

"Kami jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, sebagaimana yang telah dibacakan di muka persidangan pada hari Senin tanggal 25 April 2016 dan meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak seluruh dari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Wahyu Yuli Suryani saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut pidana tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 60.000.000 subsidair satu bulan penjara. LSR melanggar pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur bahwa terdakwa dipidana dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Jaksa menyebut pertimbangan yang meringankan tuntutan antara lain perilaku baik LSR dan fakta bahwa LSR adalah orangtua tunggal yang memegang hak asuh penuh atas anaknya. 

Namun kuasa hukum LSR, Wilvridus Watu dan Vinsensius Maku mengatakan tuntutan jaksa yang rendah ini dikarenakan keragu-raguan jaksa. 

"Ini sepertinya jaksa ragu-ragu, tahu bahwa kasusnya lemah tapi tetap diteruskan. Dalam berkas saja banyak yang salah seperti penulisan tanggal dan jenis kelamin," kata Wilvridus. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan jenis kelamin LSR sebagai laki-laki. Kejanggalan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menggugurkan dakwaa LSR. 

"Tiga bulan memang rendah ya kalau memang benar terbukti, tapi kalau memang tidak terbukti tidak boleh ada tuntutan, itu bentuk kriminalisasi," ujar Vinsensius. 

LSR yang sejak Januari lalu menghuni Rutan Cipinang, mengakui memang pernah menampar anaknya. Pihak polisi dan KPAI juga telah menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan, apalagi sampai menggergaji tangan. 

Perkara LSR yang terjadi pada Juli 2015, baru disidang sebulan lalu. LSR yang penahannya sempat ditangguhkan, sudah berdamai dengan anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com