Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Plang dari KLHK Menghentikan Kegiatan Reklamasi di Pulau C, D dan G?

Kompas.com - 12/05/2016, 09:19 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyambangi tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016), yaitu pulau C, D dan G. Rombongan itu datang untuk memasang plang penghentian sementara pengerjaan proyek reklamasi di ketiga pulau tersebut.

Reklamasi pulau-pulau itu, menurut Kementerian LHK, melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri, SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016, yang ditandatangani langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.

Dengan dipasangnya plang tersebut, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pulau C dan D, dan PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G dilarang untuk melakukan kegiatan reklamasi sebelum memenuhi beberapa syarat yang diajukan pihak Kementerian LHK.

Bagi PT KNI, selain harus memenuhi dokumen perizinan terkait lingkungan hidup, mereka juga diminta untuk memberikan data-data informasi terkait sumber material urug, melakukan pemulihan lingkungan berupa pengerukan di sekitar area reklamasi dan diwajibkan membuat kanal air alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi untuk alur keluar masuk saluran air.

"Mereka juga harus membatalkan reklamasi untuk Pulau E," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Ridho Sani di Pulau C.

Hampir sama dengan PT KNI, Kementerian LHK meminta PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G untuk memenuhi kelengkapan dokumen terkait Amdal. Bedanya, Muara Wisesa juga diminta untuk berkoordinasi dengan objek vital yang berada berdekatan dengan lokasi pulau tersebut, seperti PLTG Muara Karang.

"Kita minta pengembang Pulau G untuk berkoordinasi dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTG Muara Karang. Karena letak Pulau G, bersinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," ucap Ridho.

Ridho juga mengatakan, Kementerian LHK mengancam akan mencabut izin kedua pengembang tersebut jika tidak bisa memenuhi syarat yang diajukan KLHK. Waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi syarat-syarat itu bervariasi, sesuai apa yang diperintahkan kepada para pengembang itu dan pemberian waktu tersebut paling lama mencapai 120 hari.

"Apabila tidak dilaksanakan perintah-perintah itu akan ada sanksinya, seperti misalnya paling berat pembekuan perizinan dan pencabutan izin. Itu tergantung dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan," kata Ridho.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LHK, Ilyas Asaad, mengatakan pihaknya selain menghentikan sementara kegiatan reklamasi Pulau C, D dan G juga memberikan instruksi untuk Provinsi DKI Jakarta.

"Ibu Menteri juga membuat surat keputusan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov harus melakukan perubahan uji lingkungan, berdasarkan kajian lingkungan terhadap Pulau C, D, dan G," ujar Ilyas.

Ilyas menambahkan, Kementerian LHK bersama Pemprov DKI harus melakukan pengawasan terhadap proyek reklamasi tersebut. Hal itu dilakukan agar proyek reklamasi berjalan sesuai aturan.

Pengawasan juga akan dilakukan terhadap sumber material yang digunakan oleh perusahaan pengembang. Pengembang diminta memerhatikan juga dampak lingkungan dari tempat mereka mengambil material untuk mengurug pulau tersebut.

"KLHK dan Pemprov DKI harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap sumber material," ucapnya.

Kompas TV Isu Reklamasi Picu Bentrokan di Lokalisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com