JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono belum bisa memastikan langkah apa yang akan ditempuh terkait vonis 2,5 tahun penjara terhadap salah satu sopirnya. Sebab, ia mengaku ingin mempelajari dulu detail kasusnya.
"Kami tetap akan menghormati proses hukum yg sedang berlangsung. Kami akan pelajari detail kasusnya untuk menentukan langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Budi saat dihubungi, Sabtu (14/5/2016).
Vonis 2,5 tahun penjara terhadap salah seorang sopir bus transjakarta dijatuhkan untuk kasus kecelakaan antara bus transjakarta dan sebuah sepeda motor di "busway" kawasan Jakarta Kota pada November 2015. Saat itu, Budi belum menjabat sebagai Dirut Transjakarta.
"Jadi, saya belum tahu detail kasusnya. Saya sedang cek. Nanti kalau sudah ada kepastian, saya akan infokan," ujar Budi. (Baca: Tabrak Pemotor yang Serobot "Busway", Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun)
Sopir bus transjakarta yang dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara akibat menabrak pengguna sepeda motor penyerobot busway diketahui bernama Bima Pringgas Suara. Vonis kepadanya dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016).
Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) siang. Saat itu, ada pengendara sepeda motor masuk ke busway sehingga tertabrak bus transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut.
Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban dalam peristiwa ini. (Baca: "Netizen" Sesalkan Vonis 2,5 Tahun untuk Sopir Transjakarta yang Tabrak Penyerobot "Busway")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.