Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi "Online" di Apartemen Kalibata, Salah Satu PSK Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 19/05/2016, 20:07 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City.

Polisi menangkap seorang mucikari berinisial N (25) dan empat pekerjanya. Salah satu dari empat gadis yang menjadi pekerja seks komersial itu, yakni TSY, diketahui masih di bawah umur.

(Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi "Online" di Apartemen Kalibata City)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, TSY merupakan seorang pelajar.

"Ini orang kita dijadikan komoditas. Salah satunya ada yang berusia belum sampai 18 tahun, masih di bawah umur, pekerjaan pelajar," ujar Kombes Tubagus Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).

Adapun tarif yang dikenakan untuk 45 menit jasa para gadis ini mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000. Paket tersebut juga termasuk kamar dan alat kontrasepsi.

"Jadi, Rp 200.000 untuk jasa si mucikari, sedangkan untuk PSK-nya Rp 150.000," tambah Tubagus.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami perekrutan PSK oleh N. Berdasarkan pengakuan sementara, N baru menjadi mucikari selama 2,5 tahun. Ia menjajakan gadis-gadis ini lewat forum online.

"Dia gunakan situs online, ada semacam komunitas, nanti ada foto-foto yang dikirim, kemudian terjadi tawar-menawar. Yang bersangkutan cukup selektif. Setelah transaksi, yang bersangkutan datang ke alamat dimaksud, kemudian di sana sudah tersedia segala sesuatunya," tutur Tubagus.

N sehari-hari tidak tinggal di unit apartemen itu. Ia hanya berkunjung untuk bertransaksi atau mengecek pelanggannya.

Karena N mempekerjakan anak di bawah umur, ia dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, juncto Pasal 296 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, juncto Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com