Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK: Putusan Ahok soal Kontribusi Tambahan Pengembang Dibenarkan UU

Kompas.com - 22/05/2016, 20:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim konstitusi Harjono menilai keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang meminta kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi di Teluk Jakarta sebagai sebuah keputusan jabatan.

Ia menyebut keputusan itu dibenarkan secara undang-undang. Acuannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan keputusan manajerial yang memang melekat pada jabatan.

"Saya malah mengapresiasi langkah Ahok untuk itu karena ketentuan tidak mewajibkan. Tapi kenapa pihak swasta mau melakukan. Kalau ada masalah mestinya swasta yang berkeberatan dan melakukan permohonan pembatalan,” kata Harjono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).

Menurut Harjono, ada dua teori yang bisa dipakai aparat penegak hukum dalam kasus itu. Dua teori itu yakni teori rechtmatig dan doelmatig.  Ia menjelaskan, rechtmatig adalah suatu putusan yang hanya mengandalkan ketentuan perundang-undangan. Sementara doelmatig adalah suatu putusan yang diambil tidak hanya berdasar pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berdasarkan pada tujuan hukum, yaitu mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

Harjono menyatakan kedua teori itu sama-sama benar. Namun, ia menilai penganut rechtmatig lebih mudah pertanggungjawabannya dari pada menganut doelmatig.

"Itulah kenapa banyak aparat hukum bahkan hakim yang mementingkan rechmatig ketimbang doelmatig. Karena dari segi pertanggunganjawaban, resiko doelmatig lebih kecil ketimbang doelmatig," ujar guru besar hukum dari Universitas Airlangga itu.

Dalam keputusan Ahok tentang kontribusi tambahan pengembang terkait proyek reklamasi,  Harjono menyebut ada perjanjian tertulis antara Pemprov dan swasta yang menjadi bukti tidak adanya upaya pemerasan. Ia pun mengingatkan prinsip hukum ketika terjadi pertentangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jika kondisi itu terjadi, ia menilai yang harus diprioritaskan secara berurutan adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

"Dengan mengutamakan prinsip doelmatigheid dulu sebagai prioritas pertama, sambil tetap berusaha menerapkan prinsip rechtsmatigheid berdasarkan asas legalitas, maka aparat hukum tidak hanya menjadi mulut undang-undang dalam arti formal, tetapi lebih jauh lagi merupakan mulut, tangan, mata dan telinga serta sekaligus pencium rasa keadilan dalam arti yang lebih sejati," tutur Harjono.

Berpotensi Dipermasalahkan

Meski dibenarkan secara undang-undang, Harjono menilai keputusan Ahok bisa menuai masalah apabila aparat penegak hukum mengenakan dalil penyalahgunaan wewenang yang diatur pada Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014. Menurutnya, penyidik dan penuntut umum tindak pidana korupsi akan mudah menafsirkan pengertian dan istilah penyalahgunaan wewenang terkait penuntutan dan pembuktian tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Jika kondisi itu terjadi, Harjono menyarankan agar Ahok menggunakan Pasal 21 UU Nonor 30 Tahun 2014 dan mengajukan permohonan ke PTUN. Tujuannya untuk membuktikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Apabila putusan hakim menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, maka pejabat tersebut telah terhindar dari sanksi pidana akibat tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi opini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diutarakan ke media massa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com