JAKARTA, KOMPAS.com - Hak menyatakan pendapat (HMP) merupakan rencana lama DPRD DKI Jakarta, yang dibunyikan kembali oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU).
Kepada Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, AMJU memberikan waktu 7 hari untuk menghidupkan kembali HMP.
Taufik pun berjanji akan mengomunikasikan hal ini kepada semua fraksi, pekan ini.
"Nanti kita akan komunikasikan ke teman fraksi bahwa ada suara masyarakat seperti ini. Saya yakin kok fraksi lain akan menyambut baik," ujar Taufik ketika dihubungi, Sabtu (21/5/2016).
(Baca juga: Lulung Setuju jika Diminta Lanjutkan HMP terhadap Ahok)
HMP sendiri merupakan hak anggota DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa, yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Melalui HMP, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dimakzulkan.
Berawal dari hak angket
HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran kebijakan Basuki alias Ahok.
Ketika itu, Ketua panitia hak angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji menyatakan, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri, yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, Basuki diaggap melanggar etika dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
(Baca: Taufik: Hanura dan Nasdem Belum Tentu Tidak Mau HMP)
Saat hak angket selesai, muncul rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi HMP.
Adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Syarif, yang ketika itu mengusulkan HMP dalam sidang paripurna, Senin (6/4/2015).
Syarif mengaku sudah mendapatkan 20 tanda tangan 20 orang anggota DPRD DKI untuk menggulirkan HMP.