Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Bir Itu Alkohol di Bawah 5 Persen, Bukan Miras

Kompas.com - 26/05/2016, 06:46 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpandangan, bir bukanlah minuman keras. Sebab, ia menyebut kadar alkohol yang terkandung di dalam bir hanya 5 persen.

Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi kritikan dari anggota DPD RI Fahira Idris atas wacana kembali diperbolehkannya bir dijual di minimarket.

"Bir itu gue kasih tahu ke lo, itu di bawah 5 persen, bukan miras. Jadi kita bisa berdebat soal bir," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).

(Baca juga: Ahok: Seharusnya Bir Bisa Dijual di Minimarket)

Lewat akun Twitter miliknya, Fahira melontarkan kritik terhadap rencana diperbolehkannya kembali bir dijual di minimarket.

Kritikannya ini disampaikan mengacu pernyataan Ahok sebelumnya yang menilai bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket.

Selain karena kadar alkoholnya di bawah 5 persen, Ahok bir diperbolehkan kembali dijual di minimarket karena tidak ada larangan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Bukannya saya yang membolehkan, itu kan perda. Patokan kita perda. (Kalau mau dilarang) berarti harus minta kawan-kawan di DPRD merevisi Perda dong. Itu saja kan," ujar Ahok.

Untuk di Jakarta, kata Ahok, tidak ada perda yang melarang penjualan miras. Perda yang ada, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, berisi pengaturan lokasi penjualan miras.

(Baca juga: Ahok: Kalau Jual Miras ke Anak di Bawah 17 Tahun, Tokonya Kita Tutup)

Berdasarkan perda itu, lanjut dia, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer.

Namun, penjualan bir di minimarket Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meski demikian, Ahok menilai peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 itu sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015. "Itu kan sudah diganti," ujar Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com