JAKARTA - Mangkir dalam pemanggilan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dua orang dokter berkebangsaan Jepang yang bekerja di Klinik Kyoai Medical Services yakni I, dokter gigi, dan K, dokter umum, akan dijemput paksa. Kepala Penindakan Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Deni Firmansyah, mengatakan hal itu Kamis (26/5/2016).
Kedua orang itu terbukti melanggar ketentuan Keimigrasian.
"Seorang WNA (Warga Negara Asing) bernama Tanaka, Marketing Klinik Kyoai sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar izin terbatas. Hal yang sama juga dilakukan oleh I dan K, mereka memiliki izin terbatas untuk bekerja, tapi bukan sebagai dokter, tapi sebagai marketing di perusahaan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menetapkan sanksi administratif, yakni mulai dari deportasi hingga pencekalan untuk kembali mengunjungi Indonesia. Tidak hanya itu, dirinya pun menyampaikan akan menetapkan sanksi tegas kepada Jakarta-Japan selaku sponsor ketiga WNA tersebut.
"Kami juga akan berikan sanksi tegas pada Jakarta-Japan apabila ketiga WNA terbukti bersalah. Kami proses secara prostisia sesuai Undang-Undang Keimigrasian), semuanya akan dijemput paksa," katanya.
Klinik Kyoai Medical Services yang berada di lantai enam gedung Wisma KEAI, Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin digerebek petugas yang berasal dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Kantor Imigrasi Jakarta Pusat serta Satpol PP Jakarta Pusat.
Penggerebekan itu berdasarkan informasi bahwa klinik kecantikan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin penggunaan tenaga kerja asing.
(Dwi Rizki/Warta Kota)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.