JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Setelah diterima, berkas perkara tersebut akan diteliti pihak kejari.
"Penyerahannya sebagaimana biasanya menyerahkan tersangka dan barang bukti, maka kami terima kemudian kami lakukan penelitian terhadap tersangka tersebut. Setelah itu kita buatkan berita acara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Setelah diteliti dan membuat berita acara, kejari akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Hermanto tidak menyebut kapan waktu pasti berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah berkas kami terima kemudian kami menyiapkan segera untuk melimpahkan ke pengadilan, direncanakan secepatnya. Kami tidak mau berlama-lama, intinya kalau itu sudah memenuhi syarat formil materiil maka langsung kami limpahkan," kata Hermanto.
Rencananya, hari ini, Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Jessica ke Kejari Jakarta Pusat. Namun, hingga pukul 10.15, Polda Metro Jaya dan Jessica belum tampak di Kantor Kejati.
Kasus yang melibatkan Jessica ini bermula dari meninggalnya Mirna setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.