JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mendapat laporan atau pengajuan dari anggota DPRD DKI lain untuk melanjutkan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia belum mau menjawab kelanjutan mengenai wacana tersebut.
Namun, secara pribadi, Prasetio mengatakan bahwa ia harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Secara pribadi, ya kami harus koordinasi dulu dengan Ketua Umum, dengan DPP," ujar Prasetio ketika dihubungi, Jumat (27/5/2016).
(Baca: M Taufik Kumpulkan Tanda Tangan Anggota DPRD DKI untuk Dukung HMP)
Prasetio mengingatkan, HMP tidak dilanjutkan karena tindak lanjut hak angket tidak harus berupa HMP.
Selain itu, Prasetio mengingatkan adanya surat yang beredar dari DPP PDI-P agar fraksi PDI-P mengawal pemerintahan saat ini sampai selesai. "Jadi, kalau saya bilang akan mengawal, ya mengawal," ujar Prasetio.
HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran kebijakan Basuki alias Ahok.
Ketika itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji menyatakan, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Ahok menurut DPRD DKI Jakarta adalah penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, Ahok dinilai telah melanggar etika dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
(Baca: Mengingat Kembali Nasib HMP yang Jalan di Tempat )
Saat hak angket selesai, muncul rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi HMP.
Adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Syarif yang ketika itu mengusulkan HMP dalam sidang paripurna, Senin (6/4/2015).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan melalui rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota DPRD untuk dapat menggelar rapat paripurna.
(Baca juga: Lulung Setuju jika Diminta Lanjutkan HMP terhadap Ahok)
Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD. Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya diperlukan sekitar 80 anggota Dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.